KUALA PEMBUANG- Berbagai upaya terus dilakukan oleh pihak waris Kamarudin guna memperjuangkan hak atas penyerobatan lahan seluas 10 hektare yang berada di Blok H26 Devisi X yang sekarang oleh perusahaan PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) dijadikan kolam limbah pabrik kelapa sawit (PKS) oleh perusahaan.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Peri Susanto, kembali menyambangi Polres Seruyan, Jum'at (9/5/2025) sore. Dengan maksud menyampaikan surat permohonan terkait tanah atau lahan yang disengketakan.
Kepada awak media, Peri Susanto mengatakan, bahwa kehadirannya di Polres Seruyan adalah menyampaikan permohonan, sehubungan pada tanggal 25 April 2025, pihak perusahaan PT. SNP melaporkan dirinya sebagai terlapor atas tuduhan tindakan menguasai atau menduduki lahan perkebunan tanpa ijin.
"Mengingat sengketa lahan ini sudah berproses hukum semenjak keluarnya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Seruyan tertanggal 25 April 2025, kami selaku kuasa hukum penuh dari ahli waris, mengajukan permohonan kepada Polres Seruyan untuk melakukan segala bentuk aktivitas atau pekerjaan oleh perusahaan atas lahan yang disengekatakan," pinta Peri.
Sebab menurut Peri, pada lahan yang disengketakan sudah menjadi status quo.
"Sampai saat ini belum ada penyitaan atau penghentian aktivitas maupun pemasangan baliho pemberitahuan terkait itu dari pihak Polres Seruyan," ujarnya.
Peri mengungkapkan, sehubungan dengan adanya laporan PT. SNP pada tanggal 25 April 2025 tersebut, dia dengan tegas akan mengikuti segala proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian
"Namun, kami meminta sebagai upaya mencegah tindakan yang dapat memperburuk sengketa, agar Polres Seruyan melakukan pengamanan lokasi sengketa, pemblokiran atau penghentian aktivitas dan peamsangan papan larangan dilokasi sengketa 3X24 jam dari surat permohonan ini disampaikan," pintanya kembali.
Peri berharap, pihak PT. SNP agar bisa mentaati aturan yang berlaku, karena perkara ini sudah berproses hukum di Polres Seruyan.
"Kami harap ada itikad baik dari perusahaan agar bisa menemui kami atau ahli waris. Sebab selama ini jangankan bermediasi, menemui pun tidak pernah. Supaya permasalahan ini dapat segera clear," ungkapnya. (gan/jp).