KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resort (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba berupa 49,78 gram sabu-sabu, Jum'at (16/5/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula warta Tatag Tarawang Tungga Mapolres Seruyan tersebut dipimpin oleh Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit diwakili Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto.
Turut hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, dan Petugas Dinas Kesehatan Seruyan, serta menghadirkan empat orang tersangka.
Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasi Humas IPDA Yudi Hernawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan dua kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah.
"Barang bukti ini didapat dari tangan empat orang tersangka berinisial HI, FT, AR dan RSWJ yang ditangkap didua TKP berbeda beberapa waktu lalu," kata IPDA Yudi Hernawan.
Yudi Hernawan menuturkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Seruyan.
Yudi menyebutkan, bahwa pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini dengan cara dimasukan kedalam wadah plastik yang berisi air, dicampur dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk sampai rata.
"Setelah sabu tersebut larut sempurna. Kemudian di buang ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dengan tanah sebagai langkah pengamanan," ujarnya.
Yudi menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkoba.
"Dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah hukum setempat," demikian IPDA Yudi Hernawan. (gan/jp).

