BREAKING NEWS

Sabtu, 17 Mei 2025

Warga Sei Kapar Dicekok Satresnarkoba Polres Kapuas, Kedapatan Miliki 2,64 Gram Sabu

KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial U (37) warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan, bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sei Kapar RT. 003 Kecamatan Mantangai, Kapuas pada Kamis (15/5/2025) sekitar jam 20.30 WIB. 

"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Hengky Prasetyo di Kapuas, Sabtu (17/5/2025). 

Dari tangan pelaku U, Polisi mengamankan barang bukti 5 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,64 gram. 

Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, uang tunai sebesar Rp450 ribu, 1 buah handphone dan 1 buah kotak rokok merk esse change warna biru. 
    
AKP Hengky Prasetyo menyebutkan, bahwa saat ini pelaku U beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian AKP Hengky Prasetyo. (rb/jp). 


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes