KUALA KAPUAS- Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, didampingi Wakil Bupati Dodo, menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban APBD TA. 2024 oleh Kepala Daerah serta Persetujuan Bersama dan Penandatanganan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban APBD TA. 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Jum'at (13/6/2025).
Pada agenda rapat tersebut, disampaikan 7 Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan yang dimulai dari Fraksi Golkar, PDI-P, Nasdem, Gerindra, PAN, PKB dan Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, seluruh Fraksi menyetujui Raperda Pertanggungjwaban APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, tetapi tetap memberikan beberapa catatan yang kemudian diminta kepada Bupati Kapuas untuk ditanggapi baik secara lisan maupun tertulis.
Adapun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, telah terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Kabupaten Kapuas memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang 2 tahun sebelumnya tidak didapatkan oleh Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas, HM Wiyatno, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Fraksi pendukung dewan yang telah menyampaikan pendapat akhirnya serta menyetujui tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua Yohanes dan Berinto serta diikuti oleh Anggota DPRD Kapuas yang hadir.
Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kapuas serta undangan yang hadir lainnya. (hms/hru/jp).