BREAKING NEWS

Kamis, 19 Juni 2025

Disnakertrans Barito Kuala Gelar Sosialisasi Pembentukan Peraturan Perusahaan dan PKB

MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar sosialisasi pembentukan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis (19/6/2025) di Aula Bahalap Kantor Bupati Batola, dan dihadiri oleh para perwakilan perusahaan, serta instansi terkait lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan serta pekerja terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya dalam penyusunan dan penerapan PP dan PKB sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak di lingkungan kerja.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala, Arif Widodo melalui Plt Kabid Perlindungan Kerja dan Hubungan Industry, Budi Santoso, menyampaikan bahwa pembentukan PP dan PKB merupakan bagian dari upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

"Tentunya kegiatan ini diadakan setiap tahun, dan kami Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Kuala selalu berupaya mendekatkan dengan dunia usaha untuk mensosialisasikan hal ini, sehingga nantinya menjadi kewajiban bagi perusahaan yang ada di Batola tentang PP dan PKB tersebut," ujarnya. 

Menurutnya, PP dan PKB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga landasan penting dalam menciptakan suasana kerja yang kondusif. 

"Oleh karena itu, perusahaan dan pekerja harus terlibat aktif dalam proses penyusunannya,” ujar Budi.
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Batola dapat memiliki PP atau PKB yang sah dan terdaftar, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan serta perlindungan terhadap hak pekerja.

Dalam sosialisasi ini, turut menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan dan praktisi hukum ketenagakerjaan. 

Mediator Ahli Muda, Rasidi, memaparkan mekanisme dan tata cara penyusunan PP dan PKB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mulai dari materi praturan perusahaan, pembuatan peraturan perusahaan sampai dengan proses dan pengesahannya,  termasuk ketentuan dalam Undang-undang Cipta Kerja. 

Sementara itu, Pemimpin Perusahaan PT. Media Jaya Group, Mahliandi yang hadir dalam kegiatan tersebut, sangat mengapresasi langkah-langkah dan upaya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Kuala. 
Mahliandi berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya yang memiliki perusahaan kecil bisa mengetahui dan memahami tentang apa itu PP dan PKB.

"Sehingga ke depan kami bisa saling koordinasi dan bersinergi dengan dinas terkait maupun kepada para karyawan dalam pengembanagan perusahaan," jelasnya.

Acara di tutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi kelompok untuk menyusun draft awal PP dan PKB secara simulatif, sebagai bekal bagi perusahaan dalam menyusun dokumen tersebut secara mandiri. (lim/jp). 

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes