JAKARTA- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Supian HK, bersama Wakil Ketua, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/6/2025) siang.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Gubernur Kalsel, H Muhidin, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Kalsel ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pencegahan korupsi di Banua.
Acara difokuskan pada penandatanganan rencana aksi pencegahan korupsi sektor PBJ yang telah dirumuskan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap upaya pencegahan korupsi.
Ia menyebutkan, bahwa DPRD melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan siap mengawal penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam sektor PBJ.
"Kami sungguh mengapresiasi KPK RI yang telah menyusun rencana aksi pencegahan korupsi untuk Kalsel. Ini menjadi langkah nyata yang akan kami dukung bersama pemerintah daerah,” ujar Supian HK.
Menurutnya, hadirnya rencana aksi ini merupakan ikhtiar bersama dalam memperbaiki sistem dan menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor strategis tersebut.
Supian HK juga mengungkapkan kebanggaannya karena dapat hadir langsung di Gedung Merah Putih KPK RI dan menyaksikan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun integritas.
Ia berharap, forum ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi ditindaklanjuti dengan pelaksanaan yang konsisten dan terukur.
Selain penandatanganan rencana aksi, acara juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga seperti LKPP, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, serta KPK RI sendiri.
Diskusi ini memperkaya pemahaman para peserta terhadap strategi pencegahan korupsi yang terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola pemerintahan. (sar/mah/jp).