KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah itu.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS alias Mbah Brewok (61) warga Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. RHS I Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Pelaku AS ditangkap di Jalan Jendral Sudirman KM 62 Pos Cecurity Maingate PT. Mustika Sembuluh Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Seruyan pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 21.10 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasi Humas IPTU Yudi Hernawan, menjelaskan penangkapan ini berawal anggota Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari Security PT. Mustika Sembuluh bahwa ada memberhentikan seorang laki- laki yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor plat kendaraan yang mencurigakan.
"Atas informasi tersebut, anggota langsung mendatangi TKP. Setibanya, dengan disaksikan dua orang saksi, anggota melakukan penggeladahan dan mendapatkan 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 3,89 gram didalam gumpalan tisu di sebuah kotak lem di tas selempang pelaku AS," ujar IPTU Yudi Hernawan kepada wartawan ini, Sabtu (14/6/2025).
Selain itu, anggota turut mengamankan barang bukti 1 plastik klip bening, 1 buah tisu, 1 buah bonk, 1 buah tas selampang warna hitam, 1 buah kotak lem dan beberapa barang bukti lainnya.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto menambahkan, bahwa saat ini pelaku AS beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap IPTU Dwi Tri Yanto. (gan/jp).