TAMIANG LAYANG- Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Barito Timur, Berson, menegaskan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih tidak mempengaruhi dengan koperasi yang sudah ada.
"Tidak ada mempengaruhi sedikitpun KDMP ini dengan koperasi yang sudah ada di desa tersebut," ujar Berson di Tamiang Layang, Selasa (17/6/2025).
Ia menyebut, bahwa pembentukan KDMP di Barito Timur sebanyak 103. Ditambah dengan koperasi yang sudah ada sebanyak 165, sehingga jumlahnya sebanyak 268.
"Untuk KDMP sendiri, 26 desa sudah selesai pembentukan hingga akta notarisnya. Sedangkan sisanya masih dalam proses di notaris," sebut Berson.
Berson menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah mensosialisasikan ke desa untuk pembentukan KDMP ini.
"Pembentukan KDMP langsung oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa khusus untuk menentukan kepengurusannya," terangnya.
Ia menambahkan, bahwa pengurus KDMP ini semuanya dari masyarakat di desa itu sendiri, tidak termasuk kades, aparat desa dan BPD.
"Jadi, pengurus KDMP murni dari masyarakat. Kalau kades hanya sebagai pembina atau pengawas," tambahnya.
Terkait kepengawasan KDMP ini ujar Berson, pihaknya akan rutin melakukan pemantauan dan membuat posko pengaduan, jika terjadi sesuatu didalam KDMP itu.
"Selain itu, kami setiap minggu akan melaporkan ke provinsi terkait perkembangannya," tandasnya. (iwn/jp).
