TAMIANG LAYANG- Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah di dorong menggunakan E-Katalog Versi 6.0 dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Barito Timur, Supian Effendi, kepada wartawan ini, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, dalam Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 pasal 50 poin 5 disebutkan bahwa pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik.
Ia menjelaskan, bahwa pemanfaatan katalog elektronik versi 6.0 dapat mengurangi 20- 30 persen biaya pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta menurunkan biaya administrasi sampai 40- 50 persen.
"Selanjutanya, mempersingkat waktu dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, kami mendorong semua OPD untuk menggunakan katalog elektronik dalam PBJ," ujar Supian.
Supian menambahkan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada OPD tentang ketersediaan katalog lokal konstruksi pada katalog elektronik versi 5 Provinsi Kalimantan Tengah.
"Jadi, bagi OPD yang ingin menggunakan katalog lokal konstruksi versi 5 bisa menggunakan katalog Provinsi Kalimantan Tengah. Mengingat di Barito Timur katalog versi 5 sudah di matikan," jelas Supian Effendi. (iwn/jp).