BUNTOK- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 kepada DPRD Kabupaten Barito Selatan pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang ke-III Tahun 2025 di Aula Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (23/06/25).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua Ideham, dan Rusinah.
Pada pidato pengantarnya, Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barsel Tahun 2025-2029 merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dan merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program lintas perangkat daerah.
"Hal ini berdasarkan Pasal 65 dan pasal 264 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan kemudian ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik," ujar Khristianto Yudha.
Menurutnya, RPJMD disusun melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pakar, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi kabupaten/kota berbatasan dan para stakeholder lainnya.
Khristianto Yudha menjelaskan, bahwa sejak Maret hingga Juni 2025 telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik, Konsultasi Rancangan Awal di Bapperida Provinsi Kalteng, dan bulan Juni secara marathon dilaksanakan Forum Lintas PD dan Musrenbang RPJMD.
"Semua tahapan tersebut dilaksanakan guna menghasilkan sebuah perencanaan pembangunan yang komprehensif dan akuntabel," kata Khristianto Yudha.
Wabup menegaskan, bahwa materi yang disampaikan pada sidang ini boleh dikaji bersama-sama.
"Dan diharapkan nantinya mendapat Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Barsel sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, anggota DPRD, para Asisten, Kepala SOPD, dan tamu undangan lainnya. (zi/jp).