BREAKING NEWS

Senin, 30 Juni 2025

Polres Barito Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba 85,17 Gram Sabu

TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resort (Polres) Barito Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba berupa 85,17 gram sabu-sabu, Senin (30/6/2025) di Halaman Mapolres Bartim.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Timur, Eddy Santoso, didampingi  Kasi Datun Kejari Barito Timur, Perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Perwakilan Dinas Kesehatan Barito Timur, dan Penasehat Hukum. 

Turut hadir Wakapolres Bartim, Kabag Ops Polres Bartim, Kasat Resnarkoba Polres Bartim, dan Kasi Humas Polres Bartim, serta delapan orang tersangka. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.

"Barang bukti ini didapat dari tangan delapan orang tersangka yang masing-masing berinisial S, NI, JH, RH, HP, S, BS dan RP yang ditangkap beberapa waktu lalu," kata AKBP Eddy Santoso.

Eddy menuturkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Eddy menyebutkan, bahwa pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini dengan cara dimasukan kedalam wadah plastik yang berisi air, dicampur dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk sampai rata.

"Setelah sabu tersebut larut didalam campuran air dan cairan pembersih lantai atau karbol kemudian di buang ke dalam selokan yang disaksikan langsung oleh para tersangka," tutup Eddy Santoso. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes