BREAKING NEWS

Rabu, 18 Juni 2025

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Batola Geledah Kantor DPMD Terkait Dugaan Korupsi

MARABAHAN- Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batola melakukan penggeledahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 65 Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batola melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah PRINT-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batola, M. Widha Prayogi Saputra, S.H. didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor. 

"Kami melakukan penggeledahan terhadap 4 ruangan pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala yaitu, Ruang Kepala Dinas, Bendahara, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha. Kami membawa beberapa dokumen yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Batola,"  ungkap Kasi Pidsus Kejari Batola, M. Widha Prayogi Saputra, didampingi oleh Kasi Intelijen Mohammad Hamidun Noor, Kasi Datun dan jajaran saat konferensi pers dihadapan media, Rabu (18/6/2025). 

Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan ini guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran fasilitas Tim Penggerak PKK (TP-PKK) dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga pada Dinas Pemberdayaan dan Desa Barito Kuala Tahun Anggaran 2023/2024.

"Penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen dari Kejari Batola untuk memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Barito Kuala serta menciptakan rasa keadilan di dalam masyarakat," ujar M. Widha Prayogi Saputra. 

M. Widha Prayogi Saputra menghimbau kepada masyarakat Barito Kuala agar berhati-hati apabila ada yang memanfaatkan keadaan dengan mengatasnamakan Kejari Batola.

"Jika ada agar segera menghubungi Customer Service Kejari Batola di nomor +6281347458788 atau bisa melaporkan langsung ke Kantor Kejari Barola yang beralamat di Jl. Putri Junjung Buih No.1, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan," tutupnya. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes