BUNTOK- Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, membuka secara resmi Musyawarah RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Barsel, Kamis (12/6/2025).
Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Setda Barsel, Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kab Barsel, Camat, serta tokoh masyarakat.
Rumusan Visi Pembangunan Daerah pada Rancangan RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 adalah "Terwujudnya Barito Selatan yang Sejahtera, Berdaya Saing serta Menjadi Penyangga Pangan dan Energi Ibu Kota Nusantara". Dengan 6 misi pembangunan daerah dan 32 program prioritas pembangunan.
Wabup Barsel, Khristianto Yudha, menyampaikan bahwa Musrenbang RPJMD bukan sekadar ritual administratif, melainkan momentum berharga untuk merancang masa depan yang lebih baik bagi kita, anak-anak kita, dan generasi yang akan datang.
"Pembangunan bukan hanya tentang angka dalam laporan, tetapi tentang kehidupan yang lebih sejahtera, peluang yang lebih luas, serta harapan yang makin nyata bagi setiap warga," ujar Khristianto Yudha.
Wabup juga menekankan, perencanaan yang dilakukan hari ini haruslah berpihak pada kepentingan rakyat, menjawab tantangan zaman, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Mari kita jadikan pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini sebagai tonggak sejarah di mana mimpi-mimpi besar tentang masa depan diwujudkan," jelas Khristianto Yudha.
Sementara itu, Kepala Bapperida Barsel, Jaya Wardana, menjelaskan bahwa RPJMD adalah penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Daerah 2025/2029.
"Untuk itu, apa yang menjadi harapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, itulah yang harus dijabarkan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah," kata Jaya Wardana.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selanjutnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman penyusunan RPJMD dan RENSTRA Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun. (zi/jp).

















