KUALA KAPUAS- Wakil Bupati Kapuas, Dodo, didampingi Pj Sekda Kapuas, Usis I Sangkai dan Kepala Disdagprinkop -UMKM Kapuas, Apendi memimpin secara langsung Rapat Percepatan Proses Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan "Merah Putih" di Kabupaten Kapuas, di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Senin (16/6/2025).
Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan, menindaklanjuti Inpres nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan dibentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Indonesia, maka di Kabupaten Kapuas yang saat ini berjumlah 214 desa di 17 wilayah kecamatan telah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan untuk membentuk Koperasi Merah Putih, berdasarkan kondisi ini koperasi yang terbentuk masih terdapat kendala pada masalah proses Legislasi Badan Hukum.
"Masalah yang dihadapi saat ini adalah masih banyak koperasi yang belum melengkapi persyaratan administrasi yang diajukan kepada Notaris, sehingga hal ini menjadi upaya para pihak untuk melakukan percepatan proses legislasi, mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri No 500.3.8/2899/SJ Tanggal 7 Mei 2025 dalam rangka mendorong sinergitas dan Pelayanan Legalitas Badan Hukum Koperasi dimaksud," ucap Wabup Dodo.
Dodo meminta kepada seluruh camat, lurah, kades, kepala OPD yang membidangi, pendamping desa dan notaris agar bekerjasama dan berkoordinasi agar percepatan proses legislasi badan hukum segera diselesaikan.
"Hal ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan dalam rangka Koperasi Merah Putih untuk dapat beroperasi sesuai komitmen pemerintah dalam mewujudkan tercapainya perekonomian kerakyatan sebagaimana yang digaungkan Presiden RI H Prabowo Subianto pada Asta Citanya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dagprinkop dan UMKM Kapuas, Apendi, menyampaikan dari seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Kapuas yang berjumlah 231, namun target hanya 221, dan Kabupaten Kapuas merupakan yang terbanyak di Kalimantan Tengah.
"Berdasarkan perkembangan sampai saat ini telah mencapai 72.4% untuk menghadapi batas waktu sampai pada tanggal 27 juni mendatang, kita perlu mengadakan rapat percepatan proses legislasi terhadap pendirian Koperasi Merah Putih. Tujuannya agar di tanggal 20 target kita tercapai, tanggal 30 sudah clear. Selanjutnya, tanggal 12 juli akan diresmikan oleh Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto," ujar Apendi.
Langkah-langkah untuk mempercepat proses legislasi ini ujar Apendi, Disdagprinkop- UMKM Kapuas selalu menghubungi mereka melalui para camat, lurah dan kades.
"Kalau tidak berproses sampai batas waktu yang ditentukan akan mempengaruhi proses pencairan Dana Desa (DD) Tahap II, makanya mereka harus bersinergi agar semua dapat berproses dan berjalan lancar," jelasnya.
Rapat ini turut dihadiri Asisten II, Vitrianson, para Kepala OPD terkait jajaran Pemkab Kapuas, Camat, Lurah/ Kades, Jajaran Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan tamu udangan lainnya. (fah/hru/jp).
