BREAKING NEWS

Senin, 07 Juli 2025

Anggota DPRD Kalsel Sosialisasikan Program Bantuan RS RTLH ke Warga Kelurahan Antasan Besar

BANJARMASIN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, H Suripno Sumas sosialisasikan Program Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) atau lebih dikenal dengan program bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (7/7/2025).

Dalam sosialisasi Propemperda Raperda, Perda dan Perundang-undangan yang berlangsung di Jalan Meratus RT. 16  Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin ini, H Suripno sosialisasikan Program Bedah Rumah dari Gubernur Kalimantan Selatan.

H Suripno mengatakan, bahwa Peraturan Daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagi setiap pelaksanaan program pemerintah daerah. Sehingga program dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perda membantu memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan program, baik dari segi anggaran, pelaksanaan, maupun pengawasan serta membantu meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program. Sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi terkait program secara jelas," terang Suripno.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terkait bedah rumah, atau lebih tepatnya Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dilanjutkan pada 2025 untuk 50 rumah yang tidak layak huni dengan fokus pada perbaikan struktur bangunan, atap, lantai, dan sanitasi dasar.

"Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kondisi rumah dengan pagu 20 juta untuk setiap unit rumah yang difokuskan pada rehabilitasi bukan bedah rumah secara keseluruhan." jelas Suripno.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta mendapat sambutan yang antusias dari sebagian warga Banjarmasin Tengah dan sebagian warga Banjarmasin Barat. (rhmt/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes