BREAKING NEWS

Jumat, 04 Juli 2025

Diduga Berulang Kali Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Berujung Dilaporkan, Pemuda di Barito Timur Ditangkap Polisi

TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bersama Anggota Kapolsubsektor Paku di back up Tim Opsnal Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki inisial W (21) tahun terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.

“Korban yang masih di bawah umur melapor telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku. Hubungan tersebut diduga telah berlangsung berulang sejak akhir tahun 2024 hingga pertengahan 2025,” ujar Kapolsek, Jum'at (4/7/2025).

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Paku. Polisi telah melakukan sejumlah langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti berupa pakaian milik korban.

"Sebelumnya pelaku dan korban berpacaran, setelah sudah putus pelaku selalu meminta untuk dilayani dan memaksa selayaknya suami istri, korban yang keberatan tidak terima dan melaporkan hal tersebut," tuturnya.

Pelaku berinisial W, yang merupakan warga di Kecamatan Paku, saat ini telah ditangkap dan telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sesuai ketentuan. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes