BREAKING NEWS

Selasa, 29 Juli 2025

Etalase Konstruksi dan Kesehatan Katalog Versi 5 Dinonaktifkan, Kabag PBJ Setda Bartim Dorong OPD dan Pelaku Usaha Gunakan Katalog Versi 6

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pemberitahuan penonaktifan katalog elektronik versi 5 untuk etalase konstruksi dan kesehatan.

"Surat edaran (SE) ini menindaklanjuti SE Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2025 tentang penonaktifan katalog elektronik versi 5 untuk etalase konstruksi dan kesehatan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Barito Timur, Supian Effendi kepada wartawan ini, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan, bahwa PBJ pada etalase konstruksi dalam katalog elektronik versi 5 dinonaktifkan pada tanggal 31 Juli 2025. Sedangkan PBJ elatase obat dan alat kesehatan dalam dinonaktifkan pada tanggal 30 September 2025.

"LKPP tidak menerima usulan pengaktifan kembali etalase pekerjaan konstruksi pada katalog versi 5," jelas Supian Effendi. 

Untuk itu, Supian mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah di Barito Timur untuk menggunakan katalog elektronik versi 6 dalam melaksanakan e-purchasing.

"Bagi asosiasi pelaku PBJ dan pelaku usaha khususnya sektor konstruksi dan kesehatan untuk melakukan pendaftaran dan penayangan produk barang/jasa di katalog elektronik versi 6," ujarnya. 

"Pelaksanaan e-Purchasing melalui katalog elektronik versi 6 wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila tersedia," tambahnya. 

Selain itu lanjut Supian, berdasarkan penilaian pejabat pembuat komitmen (PPK) bahwa, barang/jasa dalam katalog elektronik versi 6 belum tersedia; barang/jasa dalam katalog elektronik versi 6 tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu dan lokasi dan atau layanan.

Kemudian, pelaku usaha pada sektor konstruksi dan kesehatan dalam katalog versi 6 belum tersedia atau masih terbatas; atau berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain e-purchasing.

"Untuk itu, pejabat pengadaan atau pejabat pembuatan komitmen (PPK) atau kelompok kerja pemilihan agar dapat menggunakan metode pemilihan selain e- purchasing," demikian Supian Effendi. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes