KUALA PEMBUANG- Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di depan Aula Warta Tatag Trawang Tungga Polres Seruyan, Kamis (3/7/2025).
Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, dan dihadiri personel Satuan Tahti Polres Seruyan, perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Tory Saputra Marletun, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Fahmi.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tiga perkara narkotika yang masih dalam proses penyidikan," ujar IPTU Dwi Tri Yanto.
Pemusnahan ini mencakup tiga kasus terpisah. Pertama melibatkan tersangka Mbah Brewok, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 3,33 gram, yang disita pada 21 Mei 2025 di Jalan Jendral Sudirman PT. Mustika Sembuluh.
Kedua adalah milik tersangka alias Aleh, dengan 8 paket sabu seberat 4,96 gram, yang diamankan pada 11 Juni 2025 di Jalan Darwan Ali Desa Sembuluh I.
Ketiga terkait dengan tersangka Parin dan Adit, yang barang buktinya berupa 1 bungkus sabu seberat 0,18 gram, disita pada 12 Juni 2025 di Mess Karyawan Divisi Koperasi Citra Hanau.
"Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 9,64 gram," ujar IPTU Dwi Tri Yanto.
Ia menyebutkan, bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan mengeluarkan sabu dari plastik pembungkusnya yang telah disegel, kemudian dimasukkan ke dalam wadah plastik berisi air.
"Campuran tersebut lalu ditambahkan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk hingga sabu larut," kata IPTU Dwi Tri Yanto.
IPTU Dwi menegaskan, bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam memerangi peredaran narkotika.
"Dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya. (gan/jp).