BREAKING NEWS

Jumat, 25 Juli 2025

Satresnarkoba Polres Barito Timur Tangkap Dua Budak Sabu Asal Rodok, 9 Paket Barang Bukti Diamankan

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RB (41) dan WA (27). Keduanya merupakan warga Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. 

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB disebuah rumah di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Rodok. 

"Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku," ungkap IPTU Ismail Lubis di Tamiang Layang, Jum'at (25/7/2025). 

Pada saat dilakukan penggeledahan ujar IPTU Ismail Lubis, anggota menemukan 1 paket sabu dari tangan pelaku RB, dan 8 paket sabu dari tangan pelaku WA yang disimpan di dalam kotak rokok. 

Selain itu, juga turut diamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar sabu dari sedotan plastik serta sejumlah unit handphone dan uang tunai sebesar Rp522 ribu.

IPTU Ismail Lubis menegaskan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian IPTU Ismail Lubis. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes