PALANGKA RAYA- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan distribusi papan tulis interaktif oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jum'at (18/7/2025).
Ketua Umum SEMMI Kalteng, Alfan Safrian, mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang direncanakan untuk tahun 2025. Kejanggalan itu antara lain menyangkut proses lelang, distribusi barang, hingga kondisi barang yang diterima di sekolah-sekolah.
"Kami menduga ada penyimpangan sejak proses awal lelang hingga distribusi. Saat kami cek di lapangan, beberapa sekolah menerima barang yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Alfan di Palangka Raya.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada Kejati dan KPK disertai dengan sejumlah bukti, seperti foto-foto dari lapangan serta dokumen pendukung lainnya.
"Hari ini kami menyerahkan laporan lengkap. Selain di Kejati Kalteng, rekan-rekan kami juga melakukan aksi dan penyerahan laporan langsung ke KPK di Jakarta,” ujarnya.
Alfan menyayangkan kondisi ini, mengingat pengadaan papan tulis interaktif semestinya mendukung peningkatan mutu pendidikan, bukan justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Program ini seharusnya bermanfaat bagi dunia pendidikan, tapi sejak awal justru menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dan manfaatnya,” tegasnya.
SEMMI pun mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Menanggapi hal ini, Koordinator intelijen Kejati Kalteng, Muhamad Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari SEMMI.
"Kami sudah terima laporannya. Akan kami analisis terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar ada indikasi korupsi. Dalam laporan mereka disebutkan, papan tulis interaktif yang disalurkan ke 13 kabupaten dan satu kota disinyalir tidak sesuai spesifikasi,” ujar Yusuf. (emca/jp).












