BUNTOK- Wakil Bupati (Wabup) Barito Selatan (Barsel), Khristianto Yudha resmi melantik Edy Purwanto sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Barsel. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji berlangsung di Aula Kantor Bupati Barsel, Senin (7/7/2025).
Acara tersebut dihadiri Plh Sekda Barsel, Ita Minarni, para Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Barsel, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, menyampaikan bahwa pengangkatan dan pelantikan sudah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri berupa surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/3581/SJ tanggal 3 Juli 2025 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
"Selain itu, juga didukung pula dengan surat Kepala Badan Kepegawaian nomor: 06097/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 3 Juni 2025 hal rekomendasi hasil evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Barito Selatan," ujar Khristianto Yudha.
Menurut dia, Pimpinan Tinggi Pratama yang telah menjabat selama 5 tahun atau lebih, maka dapat dilakukan evaluasi kinerja untuk melihat pencapaian kinerja selama masa jabatannya.
Wabup Barsel juga berpesan bahwa jabatan itu hanyalah sebuah amanah yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali.
"Tetaplah selalu membangun sinergi antar organisasi perangkat daerah, membentuk budaya kerja yang kolaboratif dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Barito Selatan," ujarnya.
"Tantangan ke depan tentunya semakin berat dan dibutuhkan kepemimpinan yang kuat, adaptif dan visioner," tambahnya.
Wabup juga mengucapkan terima kasih kepada Edy Purwanto atas dedikasi selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan.
"Selamat bertugas ditempat yang baru, terus tingkatkan semangat kerja, profesionalisme serta komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," jelas Wabup. (zi/jp).

















