BREAKING NEWS

Rabu, 20 Agustus 2025

Paripurna DPRD, Bupati HSS Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ke Pihak Legislatif

KANDANGAN- Bupati Hulu Sungai Selatan, H Syafrudin Noor, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD HSS, Rabu (20/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, dan Wakil Ketua II HM. Kusasi. Turut hadir para anggota DPRD, Sekda HSS, HM. Noor, Asisten, Staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, para camat se-HSS, dan tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya Bupati HSS, H Syafrudin Noor, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas terselenggaranya rapat paripurna hari ini.

Menurutnya, penanaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Untuk mengolah ekonomi potensial daerah menjadi kekuatan ekonomi rill dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Melalui kegiatan penyelenggaraan penanaman modal. Hal ini sangat diperlukan adanya sinergi antara pemerintah daerah penanam modal, dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha secara berkelanjutan di daerah. 

Dalam rangka memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penanaman modal di daerah diperlukan pengaturan sebagai arah kebijakan dan pedoman bagi pemerintah daerah, penanam modal, dan masyarakat dalam suatu peraturan daerah dengan materi pokok mengenai penanam modal perencanaan penanaman modal, strategi penanaman modal pengembangan penanaman modal bagi koperasi dan usaha mikro, pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal sistem informasi penanaman modal, pengendalian penanaman modal peran serta masyarakat dan sanksi administrative. Ucapnya.

Bupati H Syafrudin Noor, menambahkan bahwa Raperda ini telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif untuk peningkatan daya saing perekonomian daerah, mempercepat peningkatan dan kemudahan penanaman modal, dan membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha kecil, usaha menengah dan koperasi berdasarkan norma standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

"Berdasarkan hal tersebut, untuk memberikan landasan dan pedoman penyelenggaraan penanaman modal Pemkab Hulu Sungai Selatan mengajukan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan," tuturnya.

Bupati berharap, dari penjelasan umum yang disampaikan, akan lebih mempermudah dan memperlancar rapat pembahasan-pembahasan selanjutnya.

"Sehingga pada akhirnya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan," demikian H Syafrudin Noor. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes