JURNALISPOST.ONLINE- Kepala Desa Belandean, Ibu Elly Rahmah beserta Bhabinkamtibnas, Bapak Jadmiko dan Babinsa, Bapak Suwanto dan seluruh jajaran dari Pemerintah Desa Belandean menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk "Stop!!! Jangan Membakar Hutan dan Lahan" karena dapat mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan serta mendapatkan sanksi pidana maksimal 15 tahun dan dikenai denda sebesar 15 miliyar rupiah sesuai Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Minggu, 17 Agustus 2025
Pemdes Belandean Himbau Warga Jangan Membakar Hutan dan Lahan
Posted by JURNALIS POST on Agustus 17, 2025 in Iklan | Comments : 0

















