BUNTOK- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar acara re lobbying the government and the enactment of on the regional regulation on the rightsof persons with disabilities of Barito Selatan regency, yang digelar di Aula Hotel Mulya Kencana Buntok, Selasa (26/8/2025).
Acara tersebut dihadiri Bupati Barito Selatan, H Eddy Raya Samsuri, diwakili Asisten II Setda Barsel, Rahmat Nuryadin, Kabid Dinas Sosial, Mohammad Haris, Ketua DPC Pertuni Barsel, Salamat Riyadi, Projek Manajer Mulyansyah, dan Ketua DPD Pertuni Provinsi Kalimantan Tengah, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Eddy Raya Samsuri dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Barsel, Rahmat Nuryadin, mengatakan bahwa Pemkab Barito Selatan menyadari sepenuhnya bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan akses terhadap akses terhadap layanan publik.
"Pemkab Barsel mengapresiasi kepada Pertuni dan seluruh organisasi disabilitas yang telah aktif melakukan advokasi, menginisiasi FGD, membentuk koalisi daerah, hingga menyiapkan naskah akademik Raperda," ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan, bahwa Pemkab Barsel bersama DPRD akan berkolaborasi konkret dan terukur untuk mendukung program ini.
"Ketika kita menghapus satu hambatan bagi penyandang disabilitas, sesungguhnya kita memudahkan hidup seluruh warga," ujarnya.
"Inilah esensi kemajuan, tidak meninggalkan siapapun di belakang," jelas Rahmat.
Sementara itu, Yehezkiel Parudani sebagai tehnical assisten, mengatakan bahwa disabilitas menurut undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyataan disabilitas dan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau penyandang disabilitas adalah keterbatasan fisik, mental dan atau intelektual dan atau sensorik yang dalam waktu lama berlangsung. Sehingga menghambat aktivitas dan keterlibatan mereka secara sempurna.
"Jika kita merujuk pada definisi ini, maka penyandang disabilitas harus dikhususkan atau harus diberi perhatian khusus terkait dengan keterbatasan fisiknya, keterbatasan mental, keterbatasan intelektual, dan keterbatasan sensori," ujarnya.
Selain itu kata Yehezkiel Parudani, menurut CRPD dan undang-undang nimor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, ragam disabilitas terdiri dari disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas intelektual, dan disabilitas sensorik.
"Disabilitas sensorik itu terdiri dari dua yaitu, Tuli atau Tuna Rungu dan Tuna Netra atau disabilitas netra," tutupnya. (zi/jp).
