BREAKING NEWS

Kamis, 28 Agustus 2025

PHU Kemenag Bartim : Kami Masih Tunggu Aturan Turunan Terbaru Terkait UU Haji, Saat Ini Pelayanan Haji Masih di PHU Kemenag

TAMIANG LAYANG- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. 
Badan Penyelenggara Haji resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. 

Terkait hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Timur, H Ahmadi melalui Penyelenggara Haji dan Umrah, H Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu aturan turunan terkait UU tersebut, baik Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah. 

"Kami masih menunggu nomenklaturnya, baik tingkat provinsi maupun daerah khususnya Barito Timur," ujar H Ahmad Fauzi kepada wartawan ini, Kamis (28/8/2025). 

Meski demikian kata H Ahmad Fauzi, untuk pelayanan pendaftaran dan pelayanan haji lainnya masih di Kemenag dibagian PHU hingga ada aturan terbaru atas UU itu. 

"Jadi untuk pelayanan maupun informasi tentang haji masih di Kemenag dibagian PHU," ujarnya. 

"Apakah nanti PHU daerah saat ini masuk atau melebur ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru atau kembali ke Kemenag awal," tandasnya.  (iwn/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes