BREAKING NEWS

Minggu, 03 Agustus 2025

Polres Barito Kuala Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Korban Tewas

MARABAHAN- Polres Barito Kuala menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban bernama Idrus (70) meninggal dunia.

Peristiwa naas itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 05.00 WITA, di Desa Tabunganen Tengah RT. 04 Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala. 

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Batola, IPTU Marum, Minggu (3/8/2025), mengatakan tiga orang pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut berinisial R (28), AT (22) dan AM (18). 

"Ketiga pelaku merupakan warga Desa Karya Baru, Kecamatan Tabunganen, dan semuanya masih satu keluarga atau kakak beradik," ujar IPTU Marum. 

IPTU menjelaskan, tiga orang pelaku ditangkap Satreskrim Polres Batola bersama Anggota Polsek Tabunganen di Desa Karya Baru, Kecamatan Tabunganen sekitar pukul 12.00 WITA atau kurang lebih 7 jam setelah kejadian. 

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula pada Kamis pagi, pelaku sebanyak 4 orang datang kerumah korban mencari Dani, pelaku menggedor-gedor rumah. Kemudian, pelapor keluar rumah bersama saksi untuk mencoba menenangkan para pelaku.

Tak berapa lama, korban Dani keluar dari rumah korban Idrus, pelaku langsung mendatangi Dani dan terjadi cekcok mulut. Selanjutnya, para pelaku menyerang Dani dengan menggunakan sajam, para saksi ikut melerai dan juga korban Idrus yang merupakan ayah Dani serta istrinya  yang melihat kejadian tersebut mencoba melerai perkelahian tersebut, namun korban Idrus terkena sajam pelaku hingga meninggal dunia.

"Pelaku TN menggunakan parang dan R menggunakan keris menganiaya korban Idrus  hingga korban meninggal dunia. Selain menganiaya Idrus, pelaku R juga menganiaya korban Dani hingga mengalami luka, pelaku AT dan AM turut ikut menganiaya Dani. Namun, dalam kejadian berdarah tersebut, pelaku TN (51) juga meninggal dunia karena luka pada bagian tubuh," ujar IPTU Marum. 

IPTU Marum menyebut, bahwa saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti 1 buah parang yang terdapat ada bercak darah dan 1 buah keris telah diamankan di Mapolres Batola guna proses hukum lebih lanjut. 

"Ketiga pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan," demikian IPTU Marum. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes