TAMIANG LAYANG- Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah tangkap tiga sekawan pelaku pencurian buah sawit di wilayah setempat.
Ketiga pelaku yakni masing-masing berinisial RK (19) warga Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang, AL (23) warga Desa Runggu Raya, dan SF (52) warga Desa Luau Jawuk, Kecamatan Paku.
Ketiga pelaku melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) di Blok F Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak pelapor terkait hal mencurigakan di area perkebunan.
"Setelah dilakukan pemantauan, ketiga pelaku berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah sekitar pukul 21.00 WIB," kata IPTU Suprayitno, Jum'at (29/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini menyebabkan kerugian bagi pihak PT. KSL sebesar kurang lebih Rp10 juta.
IPTU Suprayitno menyebut, bahwa saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti 90 jenjang buah kelapa sawit, 1 unit mobil pick up, 2 buah gerek dan 2 tojok alat panen buah kelapa sawit telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 107 huruf D UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. (iwn/jp).

















