KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial Z (37) warga Jalan Bukit Pinang Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Pinggir Jalan Lintas Palangka Raya- Buntok Desa Bagugus RT. 004 Kecamatan Mantangai, Kapuas pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Selasa (26/8/2025).
Dari tangan pelaku Z, polisi mengamankan 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 45,76 gram.
"Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 buah plastik warna pink, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah tas slempang, 1 buah handphone dan 1 unit mobil merk Toyota Calya," ujar AKP Hengky Prasetyo.
Ia menyebutkan, bahwa saat ini pelaku Z beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas AKP Hengky Prasetyo. (rb/jp).
