TAMIANG LAYANG- Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada 103 desa/kelurahan di Kabupaten Barito Timur telah mencapai 100 persen.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, di ruang kerjanya kepada wartawan ini, Senin (8/9/2025).
"Terhitung sejak 2 September 2025 lalu, Posbankum ini sudah terbentuk 100 persen di Barito Timur. Dan ini sudah kita monitor di groupnya, dan disitu juga ada pendamping dari Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Kita Bartim juga tercepat nomor 4 se-Kalteng untuk penyelesaian pembentukan Posbankum ini," ujar Ari Panan P. Lelu.
Ari Panan menjelaskan, bahwa Posbankum Desa/Kelurahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu yang rentan khususnya ditingkat akar rumput dengan memberikan bantuan hukum.
"Selain itu, juga memberikan informasi dan mediasi menyelesaikan masalah hukum serta mengurangi biaya yang ditimbulkan ketika warga kita yang tidak mampu berurusan dengan hukum," terangnya.
Kemudian kata Ari Panan, Posbankum desa/kelurahan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempercepat penyelesaian sengketa secara kekeluargaan ditingkat lokal. Sehingga masyarakat dapat memperoleh hak-haknya secara merata. (iwn/jp).

















