BUNTOK- Bupati Barito Selatan, H Eddy Raya Samsuri, menghadiri rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025 tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan, Selasa (2/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel, HM. Farid Yusran, didampingi oleh Wakil Ketua Ideham dan Rusinah.
Turut hadir Anggota DPRD Barito Selatan, Wabup Khristianto Yudha, Pj Sekda, Ita Minarni, Asisten Sekda dan Staf Ahli Bupati, kepala OPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, wartawan, LSM dan organisasi profesi lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Eddy Raya, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPR Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan substansi Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Eddy berharap kerjasama dalam pembentukan Raperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peayanan kepada masyarakat.
"Hubungan kerjasama itu telah diwujudkan dalam bentuk persetujuan bersama dengan ditanda tanganinya oleh pimpinan DPRD dan Bupati Barsel terhadap Raperda ini," ujar Eddy Raya.
"Setelah mendengar dan mencermati laporan hasil rapat pembahasan, kami dari pihak eksekutif menyambut positif atas segala saran, masukan dan usul serta pendapat dari Badan Anggaran dan Komisi DPRD Barito Selatan," tambahnya.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang telah mendapat persetujuan bersama ini selanjutnya akan disampaikan paling lama 3 hari kerja kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
Dengan harapan nantinya implementasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan bagi masyarakat, penanganan dampak inflasi terhadap masyarakat, serta penanganan stunting di Barito Selatan. (zi/jp).

















