KUALA KAPUAS- Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap sepasang kekasih berinisial MS (31) dan NFS (29) warga Jalan S. Parman Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mengatakan kedua pelaku berhasil di tangkap dirumahnya di Jalan S. Parman Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kapuas pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Kamis (4/9/2025).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,64 gram
"Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 2 pack plastik klip dengan merk ZIP IN, 1 buah dompet warna biru, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp2,2 juta," ujar AKP Hengky Prasetyo.
Ia menyebut, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian AKP Hengky Prasetyo. (rb/jp).

















