BREAKING NEWS

Kamis, 04 September 2025

Kejati Kalteng Periksa Sekda Seruyan, Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Internet Rp2,4 Miliar

PALANGKA RAYA- Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatan status penanganan perkara atas dugaan tindak pidana
korupsi perkara pada pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/tv berlangganan (belanja jasa internet dan internet SOPD Pemkab Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan. 

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor: PRIN-04/0.2/Fd.2/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025.

Pelaksanaan pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/tv berlangganan (belanja jasa internet dan internet SOPD Pemkab Seruyan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada surat pesanan/kontrak antara DISKOMINFO Seruyan dan PT. Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) nomor dan tanggal SP0.3.2/34 /DKISP/1/2024 17 Januari 2024 dengan nilai sebesar Rp2,4 miliar yang diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan terindikasi merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025), menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk diantaranya Sekda Kabupaten Seruyan, OPD terkait serta pihak swasta, dan saat ini masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan. 

"Selain itu, Penyidik Kejati Kalteng juga melakukan koordinasi dengan auditor (Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng) dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud," ungkapnya. (emca/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes