BREAKING NEWS

Kamis, 11 September 2025

Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Anirat Hingga Menyebabkan Korban Tewas

KUALA KAPUAS- Tim Resmob Kapuas, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial G (31) pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang terjadi di Dusun Mareh RT. 005 Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kapuas pada Jum'at (5/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. 

Pelaku G warga Dusun Mareh RT. 03 Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng ini ditangkap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, Kamis (11/9/2025) membenarkan atas penangkapan pelaku anirat tersebut. 

"Iya benar bang," kata AKP Rizki Atmaka Rahadi. 

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat korban sedang menonton acara hiburan pesta perkawinan. Tiba-tiba dari arah belakang korban DN ditusuk menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian punggung belakang dan bawah ketiak sebelah kiri. 

Melihat hal tersebut korban lainnya DD mencoba membantu, tetapi DD juga di pukul di bagian wajah yang mengakibatkan bagian pelipis kiri luka oleh pelaku. 

Atas peristiwa itu, kemudian dilaporkan kejadian ke Polsek Timpah. 

Mendapat laporan itu, Polsek Timpah bersama Resmob Polres Kapuas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku G. 

Dalam peristiwa itu, diamankan barang bukti 1 lembar pakaian wama merah marun merk LR2 MAN yang berlumuran darah, dam 1 lembar pakaian warna abu abu merk LEVIS yang berlumuran darah. 

Adapun modus operandi pelaku karena merasa tersinggung di tegur korban.

"Pelaku sebelumnya pernah masuk di Polsek Ttimpah karena kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman," jelas AKP Rizki Atmaka Rahadi. 

Atas perbuatannya, pelaku G disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes