BREAKING NEWS

Selasa, 02 September 2025

Sekda HSS Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Penanaman Modal

KANDANGAN- DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ran
perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Selasa (2/9/2025).

Jawaban eksekutif disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H Muhammad Noor, mewakili Bupati HSS, H Syafrudin Noor. Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, H Husnan didampingi Wakil Ketua II H Muhammad Kusasi.

Dalam paparannya, Sekda HM. Noor  menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah dan payung hukum yang adil serta berpihak kepada masyarakat.

Menanggapi fraksi PKS, eksekutif sepakat bahwa regulasi ini harus mendorong kemandirian ekonomi daerah. 

Sementara untuk fraksi Partai NasDem, Sekda, menjelaskan roadmap penanaman modal akan dituangkan dalam Peraturan Bupati setelah Raperda diundangkan. Langkah strategis meliputi identifikasi potensi investasi, peningkatan layanan, pemberian insentif, pengembangan infrastruktur, dan koordinasi lintas sektor.

Fraksi Golkar mendapat jawaban terkait jaminan kepastian hukum bagi investor. Pemerintah menjamin proses perizinan transparan, berbasis OSS, serta bebas pungutan. Insentif diberikan dengan syarat komitmen investasi terpenuhi.

Terkait pandangan fraksi PKB, eksekutif menegaskan investasi harus memberi manfaat bagi masyarakat dan menekankan kewajiban investor menjalankan tanggung jawab sosial, menghormati budaya lokal, dan mematuhi aturan lingkungan.

Fraksi PDI Perjuangan direspons dengan komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan lingkungan, memberdayakan UMKM, dan memberikan kemudahan kemitraan. Sedangkan fraksi Gerindra memperoleh jawaban bahwa peta potensi investasi akan disusun pada 2026 guna mempermudah promosi peluang investasi.

Terakhir, fraksi PPP Gelora dijelaskan bahwa insentif tidak otomatis diberikan, melainkan harus melalui pengajuan dan pemenuhan syarat. Investor yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes