BREAKING NEWS

Senin, 06 Oktober 2025

Ibu dan Anak Warga Desa Timpah, Kapuas Ditangkap Polisi, Kedapatan Miliki 11,35 Gram Sabu

KUALA KAPUAS- Seorang ibu berinisial RW (49) dan anaknya seorang pria berinisial R (31) warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, mengatakan bahwa ke dua pelaku ditangkap pada Jum'at (3/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Hengky Prasetyo di Kapuas, Senin (6/10/2025). 

Dari tangan ke dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 11,35 gram. 

Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 pack plastik klip merk ZIP IN, 2 buah plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2 buah dompet, 1 buah tas, serta uang tunai Rp850 ribu, dan 1 unit handphone.  
    
AKP Hengky Prasetyo menyebutkan, bahwa saat ini ke dua pelaku veserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian AKP Hengky Prasetyo. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes