KUALA KAPUAS- Seorang perempuan berinisial MW (42) warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mangangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mangangai, Kapuas pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Kamis (2/10/2025).
Dari tangan pelaku MW, polisi mengamankan 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 19,78 gram, 3 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu plastik terbuat dari sedotan, dan 1 buah wadah.
"Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah dompet,1 buah tas, 1 unit hanphone dan uang tunai sebesar Rp900 ribu," ujar AKP Hengky Prasetyo.
Ia menyebut, bahwa saat ini pelaku MW beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas AKP Hengky Prasetyo. (rb/jp).












