BREAKING NEWS

Jumat, 31 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Barito Timur

TAMIANG LAYANG- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Barito Timur dan Polsek Pematang Karau berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (31), warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.45 WIB setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan. 

SA diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan terhadap pamannya sendiri Yuni (67).

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, menjelaskan bahwa penangkapan SA merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/52/X/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK DS TENG/RES BARTIM/POLDA KALTENG tertanggal 29 Oktober 2025.

Peristiwa bermula, Rabu (29/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban baru saja pulang dari tempat WiFi milik warga di Gang Makmur. Saat tiba di rumah, korban mendengar suara mencurigakan dari dalam.

"Begitu korban hendak masuk, pelaku tiba-tiba meloncat keluar dari jendela dan langsung menyerang menggunakan benda tumpul berupa kayu tongkat dan papan,” ujar IPTU Suprayitno, Jum'at (31/10/2/25). 

Korban mengalami luka serius di bagian kepala, lengan kiri, dan telinga kiri akibat pukulan bertubi-tubi. 

"Dalam kondisi terluka, korban berteriak minta tolong hingga warga berdatangan. Sementara pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi," tambahnya.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa topi dan sandal yang diduga milik pelaku.

"Dari petunjuk itu, tim melakukan pendalaman dan berhasil melacak keberadaan SA di sebuah barak di wilayah Ampah. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Suprayitno.

Selain mengamankan SA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepasang sandal, topi, satu bilah kayu tongkat, dan satu potongan papan kayu sepanjang 30 sentimeter.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku berawal dari niat mencuri di rumah korban. Namun, saat aksinya kepergok, pelaku panik dan melakukan penganiayaan berat.

"Motif awalnya pencurian, tapi karena ketahuan korban, pelaku panik lalu menyerang pamannya," ujarnya lagi.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penggelapan dan kini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"SA dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," demikian IPTU Suprayitno. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes