KUALA KAPUAS- Polsek Timpah, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial A (24) pelaku tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di lapangan sepak bola Tampung Bohol RT. 002 Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kapuas pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.
Pelaku A yang merupakan warga Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng ini ditangkap dirumahnya pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Timpah, IPTU Sugeng Prayetno, Sabtu (11/10/2025) membenarkan atas penangkapan pelaku anirat tersebut.
"Iya benar bang," kata IPTU Sugeng.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat korban acara pesta di lapangan sepak bola Tampung Bohol RT. 002 Desa Timpah. Kemudian, korban mengalami penganiayaan yang mengakibatkan tiga luka tusuk diduga akibat senjata tajam pada bagian pinggang samping kiri, dada samping kiri, dan leher bawah sebelah kiri.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan perawatan tim medis. Lalu, sekitar pukul 07.05 WIB pagi, korban dirujuk ke Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah guna proses lebih lanjut.
"Mendapat laporan itu, anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku A," ujar IPTU Sugeng.
Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (rb/jp).












