TAMIANG LAYANG- Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Bartim, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AF alias Ari (32) warga Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (1/10/2025) malam membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Iya benar bang," ucapnya
IPTU Suprayitno menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu korban sedang beristirahat di Mesjid Rangen RT. 039 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur.
Saat beristirahat, korban sempat ketiduran dan barang berupa satu buah HP merk OPPO hilang. Korban sempat bertanya kebebarapa orang disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun tidak ada yang melihat orang mencurigakan.
Selanjutnya, pada Jum'at (26/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, korban membuka akun email dan mendapatkan pemberitahuan bahwa ada transaksi dari akun Brimo ke akun dana sekitar pukul 21.49 WIB. Sementara korban sebelumnya telah kehilangan HP.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,4 juta. Dan korban melaporkan peristiwa ke Polsek Dusun Tengah.
"Mendapat laporan itu, anggota gerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku," ujar IPTU Suprayitno.
IPTU Suprayitno menyebut, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu berkas rekening koran Bank BRI, satu lembar foto dan screenshot bukti transfer ke akun dana, serta satu buah kotak handphone telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku AF disangkakan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," demikian IPTU Suprayitno. (iwn/jp).
