BUNTOK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) menjaga harmonisasi hubungan antara masyarakat dan pihak swasta. Hal ini terlihat saat Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, memimpin jalannya mediasi antara masyarakat Desa Bintang Ara dengan PT. BPM di Aula Kantor Bupati Barito Selatan, Selasa (7/10/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Pj Sekda Barito Selatan, Ita Minarni, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Yoga Prasetianto Utomo, beserta Asisten Administrasi Umum, Eko Hermansyah.
Mediasi ini turut dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Bintang Ara, Camat Gunung Bintang Awai, Armadi serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kehadiran berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat dialog terbuka dan mencari titik temu terbaik bagi kepentingan bersama.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Khristianto, menegaskan bahwa forum mediasi menjadi penting untuk langkah membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan.
"Pemerintah daerah hadir sebagai penengah agar komunikasi kedua belah pihak berjalan baik dan menghasilkan kesepahaman yang saling menguntungkan," ujar Khristianto Yuda.
la menambahkan, bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu menjadi jembatan dalam setiap persoalan yang melibatkan masyarakat dan pihak swasta, khususnya perusahaan beroperasi di Kabupaten Barito Selatan.
"Karena kebijakan akan dikembalikan pada hasil kesepakatan masyarakat dan PT. BPM. Dengan harapan tidak merugikan kedua pihak. Intinya tetap akan dicari solusi yang terbaik, dapat selaras dan seimbang untuk kesejahteraan warga dan kenyamanan di wilayah Bintang Ara," jelasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Barsel, Ita Minarni, mengatakan agar menjadi perhatian pihak perusahaan apabila beroperasi di wilayah Barito Selatan agar melaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga apabila ada permasalahan bisa diantisipasi.
"Wajib memperhatikan kepentingan daerah dan bisa disesuaikan dengan masyarakat. Sehingga pekerjaan di PT. BPM tidak terlambat. Kemudian, dari pengaduan, ada 50 hektare yang sudah digarap agar disepakati sebagaimana baiknya supaya disesuaikan," jelasnya.
Karena HPL banyak tim-tim yang warga hanya bisa memiliki 15% untuk penggunaan lahan. Kemudian, disepakati memberikan waktu kepada PT. BPM untuk rapat internal dan manajemen pimpinannya sebanyak 2 minggu.
Hasil mediasi disepakati akan dilanjutkan 2 minggu yakni, tanggal 21 Oktober 2025 yang akan difasilitasi oleh Camat Gunung Bintang Awai. (mmc/zi/jp).












