KUALA PEMBUANG- Lima orang perwakilan Anggota Koperasi SUSB Sembuluh II mendatangi Polres Seruyan, Selasa (18/11/2025) untuk meminta fasilitasi mediasi terkait penyelesaian persoalan internal yang sudah berlangsung sejak 2023.
Langkah ini diambil setelah berbagai upaya yang dilakukan di tingkat desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah belum menghasilkan keputusan yang dianggap jelas oleh para anggota.
Saat ditemui oleh awak media ini, salah satu perwakilan anggota, Noermiyati, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta Polres Seruyan membantu memperjelas dan memediasi permasalahan laporan keuangan koperasi pada periode 2023–2025, yang dinilai belum transparan kepada para anggota.
"Kami meminta Polres Seruyan memediasi antara anggota dengan ketua lama Jainudin terkait laporan keuangan koperasi. Ini menyangkut hak anggota dan bukan lagi persoalan pribadi,” ujar Noermiyati.
Ia juga mempertanyakan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dihadiri dinas terkait yang digelar di Hotel Aquarius Sampit beberapa waktu lalu, Noermiyati menyebutkan, bahwa anggota koperasi banyak yang tidak mengahdiri rapat tersebut.
Menurutnya, penyampaian laporan keuangan seharusnya dilakukan langsung di hadapan anggota yang berhak menerima informasi tersebut agar selalu transparan.
Selain meminta transparansi keuangan, anggota koperasi juga mendesak agar ketua lama, A. Jainudin secara resmi mengundurkan diri. Desakan ini muncul setelah mayoritas anggota menilai kepemimpinan periode sebelumnya menimbulkan ketidakjelasan dan memicu ketegangan internal.
Noermiyati menambahkan, Jainudin sebenarnya menyatakan siap mundur, tetapi sampai sekarang belum ada keputusan resmi.
"Hal ini menimbulkan perbenturan antara kepengurusan lama dan para anggota,” tegas Noermiyati.
Sebelumnya, anggota koperasi telah menggelar Rapat Luar Biasa (RLB) yang dihadiri 443 anggota dan menetapkan Anang Syahruni sebagai ketua baru. Keputusan tersebut telah diketahui pemerintah daerah.
Namun, pelaksanaannya tersendat akibat adanya keberatan dan gugatan dari ketua lama, sehingga kepengurusan baru tidak dapat menjalankan tugas.
"Ketua baru belum bisa bekerja karena adanya laporan gugatan dari ketua lama. Disinilah kami meminta pemerintah daerah mengambil sikap agar ada kejelasan,” tambahnya.
Noermiyati juga mengutarakan, sebenarnya pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pihak kecamatan memang sudah melakukan pendampingan, namun belum mengeluarkan keputusan yang dianggap cukup menuntaskan dalam permasalahan ini.
"Oleh sebab itu, langkah kami sebagai anggota koperasi mendatangi Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP Muhammad Affandi melalui Kanit II Tindak Pidana Tertentu, Ali Akbar, diambil sebagai upaya mendapatkan mediasi yang lebih tegas dan independen.
Noermiyati menegaskan, jika konflik ini tidak diselesaikan, maka ratusan anggota plasma akan terus dirugikan dan koperasi bisa roboh atau bangkrut
"Kami berharap Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, Muhammad Affandi, dapat mempertemukan seluruh pihak terkait untuk menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan, serta mencegah terjadinya gesekan di masyarakat akibat dualisme kepengurusan koperasi ini," demikian Noermiyati. (gan/jp).











