KUALA KAPUAS- Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, didampingi Wakil Bupati Dodo menghadiri rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun sidang 2025 DPRD Kapuas, Senin (24/11/2025) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, mengusung tiga agenda utama, yakni Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Hasil Pembahasan RAPBD TA 2026, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksİ-Fraksi Pendukung Dewan terhadap RAPBD TA 2026, serta Penetapan dan Penandatanganan Kesepakatan atas RAPBD TA 2026 antara Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
Pada kesempatan tersebut, seluruh fraksi-fraksi pendukung dewan menyatakan persetujuannya terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan fraksi sekaligus mengantarkan pada penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kapuas.
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dalam penyampaian Laporan Banggar, memaparkan ringkasan hasil pembahasan RAPBD 2026 yang telah melalui tahapan pembahasan secara komprehensif bersama perangkat daerah.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kapuas, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja maksimal dalam proses pembahasan RAPBD T.A 2026.
Ia menegaskan, bahwa penyusunan anggaran merupakan proses penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal.
Bupati juga memaparkan postur APBD T.A 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2,024 triliun lebih, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2,574 triliun lebih, Penerimaan Pembiayaan ditargetkan Rp550 miliar, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2,6 miliar. Sehingga pembiayaan netto RAPBD T.A 2026 menjadi Rp557,4 miliar.
"Dengan postur dan struktur APBD Tahun Anggaran 2026 ini, kita berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan Kabupaten Kapuas," tegas Bupati.
Bupati menjelaskan, bahwa setelah bersama antara kepala daerah dan DPRD, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD T.A 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah un dievaluasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Perda APBD 2026.
Di akhir sambutannya Bupati berharap, seluruh proses yang dilakukan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Kapuas.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan RAPBD T.A 2026 oleh Pimpinan DPRD dan Pemkab Kapuas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan pada tahun mendatang.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Yohanes, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto, Unusr FKPD Kapuas, Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, Anggota DPRD Kapuas, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kapuas, serta tamu undangan lainnya. (fah/hru/jp).










