KUALA PEMBUANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan secara resmi menahan seorang perempuan berinisial FSR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Seruyan dari tahun 2023 sampai dengan 2024.
"Tersangka FSR ditahan di Lapas Perempuan Kota Palangka Raya," kata Kajari Seruyan, Andre, didampingi Kasi Pidsus Raj Boby, C.F, dalam konferensi pers, di Kuala Pembuang, Kamis (27/11/2025).
Menurut dia, dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita barang bukti sebanyak 162 dan penitipan uang sebagai pemulihan keuangan negara sebesar Rp80.500.000,-.
Andre menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka FSR diduga menerima fee sebesar Rp663.400.000,- dari nilai plafon pemberian pinjaman kredit sebesar Rp15.723.317.932,- yang diberikan oleh saksi P.
"Dan uang tersebut digunakan tersangka FSR untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Andre menambahkan, bahwa per bulan Mei 2025, dari nasabah yang termasuk dalam klasifikasi kolektibilitas 5 (kredit macet) sebanyak 126 orang, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.592.120.614,-.
"Hal ini berdasarkan laporan akuntan publik yang di tunjuk untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," demikian Andre. (gan/jp).










