BANJARMASIN- Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Hj Neli Listriani, membuka Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum yang mengangkat tema Status Legalitas Anak Hasil dari Pernikahan Siri Pasangan di Bawah Umur, di Hotel Galaxy Banjarmasin, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan ini diinisiasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum para kader PKK dalam pendampingan masyarakat.
PDalam sambutannya Hj Neli Listriani, menegaskan bahwa pernikahan siri dan pernikahan di bawah umur masih menimbulkan persoalan serius, terutama terkait legalitas anak.
"Kita tidak boleh membiarkan satu pun anak di Banjarmasin kehilangan hak dasarnya hanya karena persoalan administrasi. Setiap anak berhak memiliki identitas dan status hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa banyak anak dari pernikahan yang tidak tercatat menghadapi kendala dalam pengurusan akta kelahiran, identitas kependudukan, hingga hak-hak perdata lainnya.
Karena itu, menurutnya, literasi hukum bagi kader PKK sangat penting agar mereka dapat menjadi penghubung informasi bagi keluarga yang membutuhkan proses isbat nikah maupun administrasi kependudukan.
Hj Neli juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan dan ekonomi keluarga untuk mencegah pernikahan usia dini.
Ia juga mengapresiasi Bagian Hukum Setdako Banjarmasin atas penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bentuk sinergi pemerintah dengan TP PKK dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak. (prkm/jp).










