PALANGKA RAYA- Ernawati atau dikenal dengan nama Zhezhe Galuh, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mengancam akan menghabisi teman lamanya melalui akun Facebook.
Unggahan bernada ancaman tersebut membuat dirinya kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/11/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita, S.H., dengan hakim anggota Sri Hasnawati, S.H., dan Benyamin, S.H,.
Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya, Rini Wahidah, S.H. Terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum, sementara ruang sidang dipadati kerabat terdakwa dan korban serta rekan-rekannya.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Ernawati diduga sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik berisi ancaman kekerasan kepada korban bernama Hikmah, melalui akun Facebook @Zhezhe Galuh pada 21–22 April 2024. JPU mengutip beberapa pesan bernada ancaman, termasuk kalimat yang menyebut akan “menebas” korban dengan pisau, serta pernyataan “sekali ini bunuh-bunuhan saja”. Ancaman berlanjut keesokan harinya melalui siaran langsung Facebook, di mana terdakwa terlihat memegang pisau dan kembali menantang korban.
Jaksa menjelaskan, bahwa persoalan ini bermula dari masalah hutang piutang antara terdakwa dan korban yang belum terselesaikan. Akibat unggahan tersebut, korban merasa terancam dan melapor ke Polresta Palangka Raya.
Atas perbuatannya, Ernawati didakwa melanggar pasal 45B jo pasal 29 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa memahami isi dakwaan. “Ya,” jawab Ernawati.
Ditanya mengenai pengajuan eksepsi, ia menyatakan belum mengajukan keberatan. Dengan tidak adanya eksepsi, persidangan akan dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan saksi.
Kepada awak media, Ernawati, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari masalah gadai-menggadai yang terus diungkit di media sosial.
“Saya kan supan (malu,red), soal itu saja yang dibahas, sampai akhirnya saya emosi dan menulis kata-kata itu,” ujarnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (emca/jp).

















