MARABAHAN- Pengerjaan sebuah sekolah di Desa Panca Karya, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala diduga tak transparansi.
Saat tim jurnalis ke lokasi pada Rabu (26/11/2025), tampak tak terlihat papan plang proyek dan menjadi sebuah pertanyaan besar tentang transparansi infomasi, baik besaran nilai proyek maupun kapan waktu pelaksanaan.
Mengacu pada aturan proyek tersebut, sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), serta Perpres no 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggarannya dari negara wajib memasang papan nama proyek.
Sementara itu, salah satu sumber yang tidak mau namanya diwartakan mengatakan, bahwa pengerjaan proyek ini jika selesai dikhawatirkan bukan sebuah kenyamanan bagi anak-anak, namun menjadi sebuah bencana.
"Jika ini terjadi pastinya yang di salahkan para tenaga pengajar (guru). Soalnya janji bahan berganti dengan kayu ulin, namun nyatanya ini tidak dilakukan, banyak bahan yang di gunakan masih bahan bekas dan sudah lapuk, dan ada juga langsung di tutupi dengan pemasangan keramik lantai, padahal lantai tersebut sudah jabuk (lapuk)," ujarnya kepada wartawan.
"Hal ini sudah kami sampaikan kepada konsultan dan proyek tetap berjalan lanjut," tambahnya.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Lulut Widiyanto Putro, mengungkapkan bahwa proyek itu baru saja dikerjakan (hanyar begawi,red), dan kontraknya baru turun karena anggaran perubahan.
"Bila ada yang dikoordinasikan datang saja ke dinas dulu," ungkap Lulut melalui sambungan via whatsapp, Rabu (26/11/2025) malam.
Terkait papan plang proyek, ujar Lulut, mungkin plangnya masih mencetak dan belum sempat memasang. (hru/lim/jp).










