TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, M. Yamin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur, Rahmad Isnaini, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (18/12/2025).
Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Barito Timur tersebut dihadiri Pj Sekda Barito Timur, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, kepala OPD, para Kasi beserta jajaran Kejari Barito Timur dan tamu undangan lainnya.
Penandatanganan PKS ini merupakan rangkaian kegiatan yang diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Bupati Barito Timur, M. Yamin, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan terobosan baru dalam sistem pemidanaan. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi pelaku tindak pidana tertentu, tentunya dengan tetap memperhatikan batasan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan kerja sama ini, termasuk menyiapkan fasilitas serta sarana dan prasarana agar program ini dapat berjalan dengan baik ke depannya,” ujar M. Yamin kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Kejari Barito Timur, Rahmad Isnaini, menjelaskan bahwa pada hari yang sama seluruh Kejari kabupaten/kota di Kalimantan Tengah telah menandatangani PKS dengan pemerintah daerah masing-masing terkait penerapan pidana kerja sosial.
Rahmad menyebut, bahwa pengaturan pidana kerja sosial tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Oleh karena itu, pelaksanaannya membutuhkan dukungan fasilitas, sarana prasarana, serta koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah.
"Yang akan dilayani dalam pelaksanaan pidana kerja sosial ini adalah masyarakat. Sehingga sinergi dengan pemerintah daerah menjadi sangat penting,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa pelaku pidana kerja sosial berasal dari berbagai latar belakang profesi. Sebagai contoh, pelaku yang berprofesi sebagai petani akan diberdayakan sesuai dengan mata pencahariannya.
"Karena itu, diperlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal pengawasan hingga masa pidana kerja sosial tersebut selesai dijalani,” jelas Rahmad Isnaini. (zi/jp)
