KUALA KAPUAS- Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali memperkuat komitmen dalam mendukung pembinaan masyarakat yang lebih humanis dan edukatif melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya.
Hal ini disampaikan Bupati Kapuas, HM. Wiyatno saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemkab Kapuas dan Bapas Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).
Dalam sambutannya Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bapas Palangka Raya yang menggagas kerja sama strategis untuk mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan modern, khususnya menjelang implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
"Penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat olaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan yang lebih humanis, edukatif, serta berorientasi pemberdayaan," ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah persiapan menghadapi diberlakukannya KUHP Nasional pada awal Januari 2026, menggantikan KUHP kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad.
Menurutnya, KUHP baru perubahan menekankan paradigma dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif. "Ke depan, pidana penjara bukan lagi satu-satunya pilihan.
"Untuk pelanggaran dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, banyak kasus yang dapat diselesaikan melalui denda, pidana kerja sosial, atau pengawasan. Penjara menjadi pilihan terakhir," jelasnya.
Theo menegaskan, bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi erat antara berbagai institusi, termasuk kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, serta seluruh perangkat daerah yang relevan.
"Kami siap bekerja sama dengan Pemkab Kapuas untuk menentukan lokasi, mekanisme, dan pelaksanaan pidana kerja sosial. Dengan dukungan OPD seperti Dinas Kebersihan, Dinas Sosial, Rumah Sakit, maupun unit layanan lainnya, pelaksanaan pembinaan dapat berjalan efektif," ujarnya.
la juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh yang diberikan Pemkab Kapuas dan berharap koordinasi dapat berjalan semakin baik menjelang implementasi penuh KUHP Nasional.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi pemasyarakatan di Kabupaten Kapuas, sejalan dengan arah kebijakan nasional. Pendekatan berbasis rehabilitasi, pemberdayaan, dan pemulihan sosial diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat dibandingkan hanya mengandalkan pidana penjara.
Acara penandatanganan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, Kepala Rutan Kelas lIB Kuala Kapuas atau yang mewakili, jajaran OPD terkait, serta tamu undangan lainnya. (fah/hru/jp).
