BANJARMASIN- Sejumlah guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mencari solusi atas rencana pembatalan gelar akademik yang saat ini tengah menjadi polemik. Audiensi tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi sekaligus upaya memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan dalam dunia akademik, Senin (15/12/2025).
Audiensi dari pihak pengajar dipimpin oleh Abdul Ghopur, Dosen Fakultas Teknik ULM. Dalam pertemuan itu, Abdul Ghopur, menjelaskan secara rinci latar belakang persoalan yang dihadapi para guru besar, termasuk proses akademik yang telah dijalani hingga munculnya rencana pembatalan gelar.
Abdul Ghopur menyampaikan, bahwa pihak pengajar tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut. Sebagai langkah hukum dan administratif, pihak pengajar telah mengajukan keberatan administratif kepada kementerian terkait.
Pengajuan keberatan tersebut dilakukan secara resmi dan tertulis, ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan serta didampingi dan ditandatangani oleh kuasa hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, rencana pembatalan gelar guru besar tidak hanya berdampak pada individu dosen yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas akademik, reputasi institusi, serta kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi negeri di Kalimantan Selatan.
Rombongan pengajar ULM diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang membidangi pendidikan, dan dipimpin oleh Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV mendengarkan secara seksama seluruh pemaparan dan aspirasi yang disampaikan oleh pihak ULM.
Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kalsel menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan pendidikan, termasuk melindungi marwah dunia akademik.
Oleh karena itu, Komisi IV berkomitmen untuk mempelajari secara mendalam permasalahan ini serta mendorong adanya komunikasi dan koordinasi antara pihak ULM dengan kementerian terkait.
Komisi IV juga menilai bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
DPRD berharap agar semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan kegaduhan yang dapat merugikan dunia pendidikan tinggi.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun sinergi antara pihak universitas, pemerintah pusat, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sehingga polemik pembatalan gelar guru besar di Universitas Lambung Mangkurat dapat diselesaikan secara bijak, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sar/ali/jp).

















