BREAKING NEWS

Rabu, 17 Desember 2025

Kejari Bartim Musnahkan Barbuk Perkara Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap Periode Juli–November 2025

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Juli hingga November 2025. Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Barito Timur, Rabu (17/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa dalam menindaklanjuti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), para kepala seksi dan jaksa Kejari Barito Timur, perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kepala Seksi Intelijen Sodiq Suksmana Hadi, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari Barito Timur sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara pidana yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan barang bukti tersebut tidak lagi memiliki nilai guna,” ujarnya.

Sebanyak 175 barang bukti dari 42 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti tersebut terdiri atas 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 106,68 gram, senjata tajam, timbangan, telepon genggam, alat-alat perkebunan, serta pakaian berupa baju dan celana.

Adapun perkara yang ditangani meliputi tindak pidana narkotika sebanyak 18 perkara, perkebunan empat perkara, penipuan empat perkara, pencurian satu perkara, perlindungan anak enam perkara, perjudian satu perkara, pembunuhan dua perkara, mineral dan batu bara (minerba) tiga perkara, serta senjata tajam tiga perkara.

Sodiq menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam cairan yang dicampur bahan kimia tertentu sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Dengan terlaksananya kegiatan ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dapat terus terjaga dan semakin meningkat,” katanya. (zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes